-->

Syarat Pengajuan Inpassing Guru NON PNS



Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan  golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS ata di singkat GBPNS, dengan catatan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk mentertibka administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak Guru.

Guru yang bisa mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil ata PNS, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, dengan catatan setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah pusat.

Lalu berapa gaji Guru Yang Sudah Inpassing..?

Tunjangan Guru yang suda inpasingsebenernya ngga banak,tetapi jika kamu mensyukur akan terasa sangat banyak dan ngga abis dimakan selama 1 bulah, Gaji Guru yang sudah inpassng adalah 3.012.000 setelah aj sertifikasi yang tadinya 1.500.000 maka akan menjadi 3.012.000

Sarat Penajua Inpassing Guru Bkan PNS atau BPNS.

1. Surat pengantar dari Sekolah yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah

2. Memliki NUPTK yatau Nomor Pendidik da Tenaga Kependidikan

3. Mengisi biodata yang di ambil dari Situs atau laman yang suda di sediakan oleh pemerintah

4. SK pengangkatan yang disahkan oleh yayasan atau dinas pendidikan kabupaten

5. SK pembaian tugas ata SK pembagia jam sekrang kurannya 4 tahun

6. Foto kopy ijazah minimal S1

7. Surat keteangan ari kepala sekoolah yang bunyina meerangkan bahwa guru mengajukan inpassing

8. Foto kopy sertifkat pendidik yang sesuai bidan sudinya, ata linier

9. NRG ata nomor registrasi guru.

Itulah gambara sinkat untuk persyaratan pengajuan inpassing guru bukan PNS atau GBPNS, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua amiinn,, 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel