-->

Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat Seleksi PPPK 2022 Guru Tahap 3


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran soal perekrutan CASN 2022 yang akan berfokus pada PPPK.

Baca Juga : Kemenpan RB Sebut Penanganan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Telah Selesai

Dengan demikian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai.


"Rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo, dikutip pada Selasa (18/1/2022).


Sayangnya, belum diketahui tanggal pasti kapan seleksi akan digelar. Namun, berkaca pada tahun 2021 lalu, pelaksanaan seleksi diumumkan pada pertengahan tahun. 

Download Surat edaran SE Menpan RB tentang Pengadaaan ASN PPPK 2022. pdf

Unduh Pesan Edaran Menpan RB tentang Pengadaan ASN PPPK Tahun 2022 PDF

Kamu dapat menguduhnya lewat link berikut:
SE Menpan RB tentang Pengadaaan ASN PPPK 2022. pdf


Berkaitan dengan itu, dihimpun dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan ketetntuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3.


Syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II, 

Baca Juga : Berikut Passing Grade PPPK Guru Tahap 3, Beserta Syarat dan Kriterianya

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II, 


3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II, 


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Baca Juga: Sekolah Induk Jadi Prioritas di PPPK Tahap 3, Simak Berita Popular PPPK Tahap 3

Ketentuan pemilihan formasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:

1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya, 


2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II, 

Baca Juga : Kabar Terbaru PPPK Tahap 3, Berikut Hasil Rapat Komisi X DPR RI Tentang Penyelenggaraan PPPK Tahap 3

3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Bagaimana Perbandingan Gaji PNS dan PPPK?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel