-->

Cara Menyusun RKAS Sekolah Yang Baik Dan Benar

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKS) merupakan perencana pengembangan sekolah menuju  jangka waktu empat tahunan kedepan, RKAS adalah rencana yang relatif bersifat baku tetapi masih bisa di refisi apabila terdapat kesalahan, dan sesuai sama kenyataan,  dan tujuan pendidikan nasional sebagai mana di atur dalam UUD 1945 (yang diamandemen) dalam UU SPN NO.20 TAHUN 2003, PP Nomor 19 Tahun 2005 dan peraturan perundangan lainnya yang sudah di tetapkan.



Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BOS dan RKAS BOS

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri yang Dalam Negeri Nomor 971 – 7791 Tahun 2018 pada Tanggal 28 September 2018 yaitu tentang Petunjuk Teknis Penganggaran skoah, Pelaksanaan & Penatausahaan serta Pertanggung jawaban Dana Operasional Sekolah (BOS) di Satuan Pendidikan Dasar (SD) Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah  (BOS)Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: (secara rinci sbb)

Dalam penyusunan RKAS tentunya memiliki beberapa bahan yang perlu kita siapkan, berikut ini adalah yang perlu kita siapkan, Rancangan VISI dan MISI sekolah, Rab Anggaran Sekolah, biasanya terbentuk dalam K1 pada laporan bos, K& dan K7a, SK Komite Sekolah SK bendahara Sekolah dan SK Kepala Sekolah,

Selain itu perlu di lampirkan beberapa file, di antaranya kurang lebih adalah profil sekolah, jumlah siswa, kalender pendidikan satuan dari provinsi, dll, kalo masih kurang faham silahkan kunjungi laman simpendokumen.blogspot.com disitu sudah ada RKAS yang bisa di download dan bisa di edit sesuai dengan keinginan bapak ibu, maaf lain kali bisa di sambung kembali di artikrl berikutnya,,,

Oh iya,,, jangan lupa dalam penyusunan RKAS perlu adanya ttd dari dinas pendidikan kabupaten ataupun kepala yayasan jika sekolah itu dalam naungan swasta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel